Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID
- Tugas Pokok PPID
Tugas pokok PPID SMA Negeri 5 Pariaman memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang dikecualikan
- Menggordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 5 Pariaman.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 5 Pariaman kepada public
- Melakukan verifikasi bahan informasi public yang ada di SMA Negeri 5 Pariaman
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 5 Pariaman
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 5 Pariaman untuk di akses oleh masyarakat
- Melakukan invetarisi infromasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utaama
- Memberikan laporan tentang pengelolaan infromasi yang ada dilingkungan SMA negeri 5 Pariaman kepada PPID utama secara berkala
- Fungsi PPID
Fungsi PPID SMA Negeri 5 Pariaman sebagai berikut:
- Pengelolaan informasi
- Dokumentasi arsip
- Pelayanan informasi
- Penyelesaian sengketa